Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memutuskan terdakwa M Yusuf Hasyim, sebagai direktur PT Sumatera Tani Mandiri (STM) sah terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Tommy Manik, SH, secara bulat menetapkan hukuman 32 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Hasyim pada hari Kamis (15/04/21) lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yusuf Hasyim secara bersama-sama, secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,1 Miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Yusuf Hasyim mengakui uang tersebut dia gunakan untuk kepentingannya sendiri. Bukan digunakan untuk kepentingan investasi singkong sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
Seperti diketahui bahwa kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini sebagai penipuan dan penggelapan bermodus investasi, yang kemudian Yusuf duduk sebagai terdakwa di PN Pekanbaru.
Yusuf Hasyim sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau, sebelum kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Tahun 2004 lalu, Yusuf Hasyim pernah dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.
Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah.
Namun kali ini Yusuf Hasyim terkena batunya, hingga divonis Majelis Hakim PN Pekanbaru 2,8 tahun. JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan ini. Tapi Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan dengan amar putusannya bahwa perbuatan Yusuf Hasyim ini dilakukan secara bersama-sama oleh rekan sejawatnya dalam manejemen PT STM.
“Kasus ini akan terus berkembang, karena pihak-pihak yang turut serta dan turut membantu Yusuf Hasyim dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan terus diusut,” ucap Irawan Santoso, SH, kuasa hukum pelapor yang dirugikan oleh PT STM dalam keterangannya, Sabtu (17/4). (OL-13)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved