Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS gabungan di Kabupaten Tuban, Jatim, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di kabupaten setempat. Penindakan di sejumlah tempat keramaian ini dilakukan karena wilayah Tuban sedang memberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan yang terlibat operasi kali ini personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Dari operasi yang digelar di enam titik keramaian dan kafe, petugas menemukan 30 pelanggaran. Semua lokasi operasi tersebut berada di sekitar kota Tuban.
Petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik tempat usaha yang menolak untuk ditindak. Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengungkapkan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban.
Selain itu, juga sebagai implementasi Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Bupati Tuban tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Menurut dia, operasi pada Minggu malam ini melibatkan personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi, dan TNI. Petugas juga menemukan 30 pelanggaran protokol kesehatan dari 6 titik lokasi operasi.
"Para pelanggar selanjutnya didata petugas dan ditindak sesuai dengan prosedur, termasuk menyita kartu identitas diri pelanggar," ungkapnya, Senin (1/2) siang.
Ia menjelaskan sesuai dengan Perbup Tuban no 65 tahun 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp300 ribu. Sedangkan, sanksi bagi pemilik usaha akan diberikan bertahap. Salah satunya berupa sanksi diharuskan membayar denda maksimal Rp50 juta.
Dan jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Ini berlaku untuk semua sektor usaha,'' tegasnya.
Pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hery menambahkan pelanggaran terjadi lantaran kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan protokol kesehatan. (YK/OL-10)
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
Ketua DPR RI Puan Maharani dinilai miliki kepedulian pada kesehatan publik Indonesia. Ini terlihat pada dirinya merespons kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved