Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus, terpidana kasus perdagangan manusia yang buron sejak 2016. Warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Kota Medan, itu ditangkap di Medan kemudian dibawa ke Kupang, Jumat (15/1).
Pada 2016, Stefen Agustinus divonis penjara selama tujuh tahun. Ia buron bersama terdakwa lain bernama Rahmawati yang diketahui sedang berada di Malaysia. "Kebetulan ketika diputus, mereka kabur sehingga tidak dieksekusi meskipun status mereka terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan.
Yulianto mengatakan para terpidana memalsukan dokumen tiga perempuan
warga NTT, mulai dari kartu tanda penduduk hingga paspor. Kemudian korban
diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran. "Contohnya anak-anak ini masih berusia di bawah umur tapi usianya dibuat sebagai usia dewasa," tambahnya.
Menurutnya, Stefen bekerja sama dengan seseorang bernama Yusak Subekti
Gunanto yang sudah ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku perdagangan orang ini bekerja sama dengan seorang warga Malaysia bernama Jhon.
Kasus itu berawal dari Juli 2016. Ketika itu, mertua Stefen Agustinus bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon dengan imbalan uang. Selanjutnya Diana Aman meminta bantuan kepada Stefen Agustinus.
Setelah melewati sejumlah proses, Yusak Subekti Gunanto mengirimkan tiga perempuan muda dari Kupang bernama Megana Farida Bureni, Fridolina Us Batan, dan Anik Mariana. Identitas palsu milik tiga perempuan ini dibuat oleh sesorang bernama Gawat Mardiyo di Pekanbaru, Riau.
Setelah rampung mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016. Tapi, mereka tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh imigrasi negara itu. Keesokan hari, 12 Agustus 2016, Stefen Sulaiman berhasil memberangkatkan mereka mengunakan kapal Pasific Satar dari Pelabuhan Tanjung Balai.
Mereka berangkat bersama seorang lagi bernama Rahmawati dan seorang lagi bernama Kamarrudin Harahap. Lantas mereka ditangkap oleh penyidik Bareskrim
Polri. (OL-14)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
MANTAN Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) diperiksa penyidik KPK Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 terkait kasus Harun Masiku.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK berencana membuka penyidikan terkait perintangan penanganan kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
Lima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved