Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dalam menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau, Kamis (14/1), menyusun keterangan tertulis bersama 5 kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa. Adapun 5 kabupaten yang bersengketa dalam hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan Bawaslu Kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Di mana dalam tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.
"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu kabupaten membentuk tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," kata Rusidi Rusdan saat kegiatan penyusunan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (14/1).
Rusidi menjelaskan pihaknya meminta laporan dari tiap tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Hal itu agar setiap kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI. "Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI," ungkapnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau Neil Antariksa menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari setiap pihak yang bersengketa dan menjaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.
"Setiap anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," ujar Neil.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Amiruddin Sijaya mengatakan dalam menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu Kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI. Pasalnya petunjuk teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan petunjuk teknisnya. Bawaslu kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti hasil pengawasan pengawas, dokumen penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa,m jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang dibuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja," jelas Amir.(RK/OL-10)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved