Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hakim Vonis Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terkait Konser Dangdut

Supardji Rasban
12/1/2021 15:47
Hakim Vonis Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Terkait Konser Dangdut
Sidang putusan kasus konser dangdut di PN Tegal Jawa Tengah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Selasa (12/1).(MI/Supardji Rasban )

SIDANG putusan kasus konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa
Tengah, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES), Selasa (12/1). Hukumannya yaitu 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal itu 2 bulan lebih tinggi dan denda lebih besar Rp30 juta ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Indra Abdi Perkasa dan Yoanes. JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp20 juta subsider kurungan 2 bulan.

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fataroni dalam amar putusan mengatakan terdakwa politikus Partai Golkar tersebut terbukti bersalah. WES melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP mengabaikan perintah aparat kepolisian karena tetap menggelar konser dangdut saat hajatan 23 September 2020.

Usai majelis hakim membacakan putusan, baik WES maupun JPU, menyatakan
ingin berpikir terlebih dulu. Kedua pihak diberikan waktu selama 1 minggu. "Ya, nanti saya pikir-pikir," ujar Wasmad. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya