Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan juga komunitas mulai disebar di berbagai wilayah seiring dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Selain mengedepankan pendekatan humanis dengan mengedukasi masyarakat agar mematuhi segala aturan PPKM, operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan juga digalakkan. Pemberlakuan jam malam juga diberlakukan mulai pulul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Pejabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, segala peraturan terkait pelaksanaan PPKM telah diatur. Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Serta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Kami berharap setelah kita mengedukasi masyarakat di hari pertama PPKM, banyak yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan PPKM dan disiplin protokol kesehatan," Hudiyono.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menambahkan, untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes adalah dengan operasi yustisi. Ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 terutama di wilayah hukum Sidoarjo. Dengan masifnya operasi yustisi, tingkat kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.
"Selama kami melaksanakan operasi yustisi, hasilnya jelas, banyak masyarakat yang akhirnya patuh protokol kesehatan. Karena para pelanggar juga jadi jera setelah kita kenakan sanksi administrasi berupa denda melalui sidang tipiring," tegas Sumardji.
Selain operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, kata Sumardji, pihaknya akan membatasi warga pada PPKM dengan pemberlakuan jam malam. Semua pihak juga diharapkan mematuhi peraturan ini, baik perorangan maupun usaha demi mempercepat upaya pemerintah mencegah penyebaran covid-19. (OL-13)
Baca Juga: Cegah Penyebaran Varian Covid-19, Prancis Perketat Jam Malam
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved