Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Pejabat Kejaksaan di NTT Meninggal Dunia akibat Covid-19

Mediaindonesia.com
07/1/2021 22:17
Dua Pejabat Kejaksaan di NTT Meninggal Dunia akibat Covid-19
Ilustrasi.(ANTARA/Fauzan)

DUA pejabat kejaksaan di Nusa Tenggara Timur meninggal dunia karena terpapar virus korona atau covid-19. Kedua pejabat itu terpapar covid-19 saat bertugas ke Pulau Jawa.

Itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto di Kupang, Kamis (7/1). Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Bambang Sunardi meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/12/2020) dan Kordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Slamet Hariyadi yang meninggal setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Aisyiyah (RSI) Malang, Jawa Timur, Rabu (6/1).

Yulianto mengatakan, Slamet Hariyadi sebelum meninggal dunia sempat bertugas ke Jakarta untuk urusan dinas. Ia diduga terpapar covid-19 saat bertugas ke Jakarta.

Ia berharap para pejabat Kejaksaan NTT untuk tetap menaati protokol kesehatan selama melaksanakan tugas seperti menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Kami juga mengimbau seluruh warga NTT agar menaati aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19 karena virus ini sangat berbahaya," tegas Yulianto. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya