Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali menegaskan melarang perayaan tahun baru dengan minum-minuman keras (miras), termasuk arak Bali.
"Semua jenis minuman keras, termasuk Arak Bali dilarang untuk pesta tahun baru. Ini saya tegaskan lagi, karena ada yang menafsirkan pesta minuman keras boleh asalkan dengan arak Bali," ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statisitik Provinsi Bali Gede Pramana, Minggu (27/12)
Ia menjelaskan, penegasan ini perlu disampaikan sebab ada berita yang ditulis dengan judul 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' seperti dimuat oleh beberapa media online. "Jadi media online yang salah tafsir itu agar segera melakukan perbaikan, dan berpedoman pada Surat Edaran No: 2021/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya
Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di
Provinsi Bali," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian selama berada di Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras).
"Ingat, di dalam Surat Edaran tersebut, salah satu isinya menyebutkan PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Miras. Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ketua PN Depok dan Panitera Muda Hukum Positif Covid-19
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 13/SL berhasil menggagalkan penyelundupan 192 botol miras ilegal di Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
JELANG bulan suci Ramadan, jajaran Polresta Cirebon menyita ratusan botol minuman keras (miras) melalui razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved