Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pegawai Pemkot Palembang Dilarang ke Luar Kota

Dwi Apriani
25/12/2020 12:12
Pegawai Pemkot Palembang Dilarang ke Luar Kota
Wali Kota Palembang, Harnojoyo(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Kota Palembang telah meminta kepada semua pegawai di lingkungannya, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer untuk tetap di Kota Palembang selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 selama masa libur panjang berlangsung.

"Bukan sekedar meminta dan mengimbau. Ini larangan. Semua ASN dan honorer dilarang ke luar kota," Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Kamis (24/12).

Ia mengatakan, ada pengecualian bagi pegawai Pemkot Palembang jika memang harus ke luar kota. Yakni apabila ada kepentingan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. 

"Kalau mau mudik tapi tidak ada kepentingan mendesak lebih baik tidak usah, tunda dulu. Kecuali, ada keluarga yang meninggal itu beda ceritanya, silakan," ujar Harnojoyo.

Dikatakan Harnojoyo, larangan keluar kota bagi pegawai Pemkot Palembang berlaku bersamaan dengan penetapan cuti bersama akhir tahun. Ada kekhawatiran adanya peningkatan risiko penularan covid-19 pasca cuti bersama.

baca juga: Libur Natal, 80 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatra

Karenanya, Harnojoyo mengajak masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk tetap berada di rumah saja guna menghindari penyebaran Covid-19. 

"Memang baiknya tetap di rumah, liburan di rumah bersama keluarga. Kalau memang harus ke luar rumah, tetap patuhi protokol kesehatan dengan catatan jauhi kerumunan," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya