Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Karawang. Para calon pun harus melaporkan dana kampanye dari 26 September hingga 30 Oktober 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang, Mulyana mengatakan pelaporan dana kampanye terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 24-25 September. Kemudian LPSDK dan selanjutnya adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang paling lambat dilaporkan 6 Desember.
Pada LADK yang merupakan tahap pertama laporan dana kampanye, Pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz sebesar Rp20 juta. Kemudian pasangan nomor urut 2, yang merupakan petahana Cellica Nurrchadiana-Aep Syaepuloh melaporkan Rp300 juta. Sedangkan pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian pada laporan LPSDK, lanjut Mulyana, Pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz melaporkan dana kampanye sebesar Rp759.220.000. Biaya tersebut berasal dari sumbangan pribadi calon senilai Rp684.222.000 dan sumbangan perseorangan/individu Rp75.000.000.
Sedangkan pada laporan LADK pasangan Cellica Nurrchadiana-Aep Syaepuloh menjadi yang terbesar, akan tetapi pada LPSDK mereka melaporkan Rp0 atau tanpa sumbangan. Sementara Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani menambahkan sumbangannya dalam laporan LPSDK sumbangan pribadi calon sebanyak Rp210.000.00 ditambah sumbangan perorangan/individu sebesar Rp438.000.000 dengan total Rp648.000.000.
"Nanti secera terpirinci mereka harus melaporkan kembali dalam LPPDK. Dari mana uang sumbangan itu dan digunakan untuk apa," katanya.
Ada batasan dalam sumbangan dana kampanye, dikatakan Mulyana, misalnya selama kampanye sumbangan perseorangan/individu itu sebesar Rp75.000.000. Lalu sumbangan dari partai politik, kelompok dan badan hukum swasta masing-masing maksimal menyumbang Rp750.000.000.
"Untuk sumbangan dari calon itu tidak dibatasi. Sedangkan sesuai dengan kesepakatan dari para paslon untuk keseluruhan dana kampanye secara maksimal sebesar Rp50 miliar masing-masing calon," pungkasnya. (OL-13)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Survei dilakukan oleh lembaga survei Indikator pada periode 12-20 Mei 2024. Penarikan survei dilakukan kepada 1.200 orang di seluruh kecamatan
Konservasi mangrove ini tidak hanya berfokus pada penanaman, tetapi juga pada pengembangan bibit mangrove yang berkualitas.
Kami berkomitmen menyediakan destinasi hijau perkotaan yang unik dengan pengalaman berbelanja mewah kelas dunia.
Program WASH+ mengintegrasikan solusi inovatif di bidang air dan sanitasi.
SK dukungan tersebut telah diserahkan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada Aep Syaepuloh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka ruang perdamaian dalam kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved