Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan narkoba Sumut-Aceh dengan barang bukti 8,3 kilogram sabu-sabu. Satu orang angggota sindikat berhasil ditangkap dan satu lainnya tewas ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, Senin (12/10) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seorang lelaki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumut. Informasi itu menyebutkan bahwa pria tersebut mengendarai mobil Honda Accord berpelat nomor BK 1103 QJ, menuju ke Kota Medan, Jumat (9/10).
Polisi kemudian melakukan pengintaain dan melihat mobil dengan ciri-ciri tersebut melintasi Jalan Sisingamangaraja, tepatnya pada salah satu pool bus. Setelah laju kendaraan dihentikan, diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan seorang pria bernama Aswan alias Aseng.
Petugas kemudian mengamankan Aseng, tetapi saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya dan mobil yang dia kendarai tidak ditemukan barang bukti.
Kepada petugas Aseng mengaku barang yang dia bawa dari Kota Tanjungbalai telah diserahkannya Masiwan, Polisi pun bergerak cepat melakukan pengejaran dan menemukan Masiwan di Jalan AH Nasution.
Dari Masiwan petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam tujuh bungkusan teh hijau merek Qing Shan. "Namun saat dilakukan pengembangan, dia mencoba kabur dengan melawan petugas menggunakan senjata api, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolda
Pelaku sempat mendapat pertolongan dengan membawanya segera ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, tetapi akhirnya tewas dalam perjalanan.
Pengembangan dilanjutkan personel Ditres Narkoba dengan mendatangi tempat tinggal Aseng di Kota Tanjungbalai. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,3 kilogram.
Atas kejahatan ini, Polda Sumut akan menjerat Aseng dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (R-1)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved