Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKARSA Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) mengusulkan transisi energi nasional sebagai semangat dasar Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). PJCI memandang transisi energi sebagai sebuah perubahan sistem energi yang signifikan dan tidak terbatas hanya pada pemanfaatan sebuah teknologi atau sumber energi tertentu. Transisi energi ini pada dasarnya merupakan langkah setiap negara yang meratifikasi Paris Agreement on United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC). Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
"Transisi energi nasional memiliki beberapa komponen kunci di antaranya peranan pemerintah yang tegas. Perencanaan strategis yang komprehensif, perlakuan atas teknologi EBT sesuai karakteristik masing-masing, transformasi teknologi ketenagalistrikan serta harmonisasi peraturan perundangan yang mendukung transisi energi," kata Pendiri dan Ketua Pembina PJCI, Eddie Widiono lewat keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Usulan itu disampaikan mantan direktur utama PT PLN tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR, Kamis (1/10).
Menurutnya, transisi energi mencakup perubahan sistem energi baik dari sisi pasokan maupun permintaan.
"Timbulnya gerakan RE100 di dunia, di mana perusahaan-perusahaan global berkomitmen untuk menggunakan 100% energi terbarukan pada 2050 merupakan sebuah bentuk transisi energi dari sisi permintaan," sambung Eddie Widiono.
Menanggapi sisi permintaan, sisi pasokan melakukan transformasi dengan cara mengintegrasikan lebih banyak pembangkitan energi terbarukan ke dalam sistem kelistrikan.
Pengembangan EBT di Indonesia sampai saat ini masih didominasi oleh isu pasokan EBT mulai dari aspek regulasi hingga aspek komersial yang masih menemui banyak polemik. Sebagai akibatnya, sisi permintaan tertinggal dimana perusahaan-perusahaan RE100 yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki banyak ruang gerak untuk memenuhi komitmen
mereka.
"Kami mengusulkan kepada Komisi VII DPR untuk mengangkat semangat transisi energi nasional dan memperkuat peranan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan melakukan perencaan strategis yang lebih komprehensif," lanjutnya.
Lebih jauh lagi, PJCI mengusulkan dibentuknya badan usaha khusus EBT untuk menjadi agen pelaksana transisi energi nasional.
"Badan Usaha Pengembangan dan Investasi EBT dibentuk sebagai BUMN di bidang ketenagalistrikan yang berada di bawah Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham dan tunduk kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya DJK sebagai regulator," lanjutnya.
"Badan usaha ini tidak berkompetisi dengan PT PLN sebagai BUMN ketenagalistrikan yang lebih dahulu hadir, dan juga tidak dirancang untuk mematikan peranan badan usaha swasta di sektor ketenagalistrikan. Tetapi dirancang untuk berkolaborasi dengan setiap pemangku kepentingan ketenagalistrikan dalam rangka transisi energi nasional," tambahnya.
baca juga: Pemprov Apresiasi Keikutsertaan Sekolah Adiwiyata Saat Pandemi
Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan participating interest misalnya dalam bentuk lahan sementara Badan Usaha Pengembangan dan Investasi EBT melakukan penyertaan modal untuk pembangunan jaringan evakuasi daya yang telah dilengkapi dengan tekologi smart grid. Dengan demikian pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan nilai tambah dari pembangunan PLTS. (OL-3)
Pengamat energi Elrika Hamdi menilai kinerja positif PGEO menunjukkan industri energi panas bumi di Indonesia semakin mendapat tempat dalam bauran energi nasional.
Pengembangan PLTS dapat difokuskan pada optimalisasi potensi yang telah ada, termasuk PLTS terapung di waduk-waduk strategis serta peningkatan kapasitas pembangkit yang telah beroperasi.
PLN EPI mendorong pengembangan gasifikasi biomassa sebagai solusi percepatan program dedieselisasi, khususnya di wilayah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik interkoneksi.
Di Kalsel potensi EBT diperkirakan mencapai 3.270 mega watt yang berasal dari energi tenaga surya, bayu, air, biogas serta biomassa.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Fokus utamanya adalah penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 100 gigawatt, di mana 75% di antaranya ditargetkan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved