Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Bali I Wayan Koster akhirnya memberlakukan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Bali. Pemberlakuan Perda RUED ini bertujuan untuk mewujudkan Bali mandiri energi dengan energi bersih. Menurut Koster, Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara), namun memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan berupa sinar matahari, aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan hidrogen cukup melimpah sebagai potensi energi daerah.
"Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan ke depan yaitu menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih," ujarnya di Denpasar, Selasa (29/9).
Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas 1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW bersumber dari pembangkit energi dari Buleleng, Jembrana, dan Denpasar dan bergantung pada saluran dari luar Bali yakni kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk dengan kapasitas 340 MW. Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan. Sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara.
Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW. Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya menggunakan energi bersih/ramah lingkungan.
baca juga: Sosialisasi Karhutla Kepada Petani Terus Digalakkan
Selain itu, RUED Provinsi Bali bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pembangunan sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru. RUED Provinsi Bali memprioritaskan penggunaan sumber
Energi Bersih meliputi gas bumi dan Energi Baru Terbarukan.
Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 sebesar 0,27 %, ditargetkan akan meningkat menjadi 11,15 % pada 2025, dan diharapkan porsi EBT menjadi 20,10 % pada 2050. Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan Bioenergi serta EBT lainnya. Sumber energi batubara dirancang menjadi
3,32 % pada 2025 dan menjadi zero atau nol pada 2050. Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05 % pada 2050. (OL-3)
Pengamat energi Elrika Hamdi menilai kinerja positif PGEO menunjukkan industri energi panas bumi di Indonesia semakin mendapat tempat dalam bauran energi nasional.
Pengembangan PLTS dapat difokuskan pada optimalisasi potensi yang telah ada, termasuk PLTS terapung di waduk-waduk strategis serta peningkatan kapasitas pembangkit yang telah beroperasi.
PLN EPI mendorong pengembangan gasifikasi biomassa sebagai solusi percepatan program dedieselisasi, khususnya di wilayah terpencil yang belum terjangkau jaringan listrik interkoneksi.
Di Kalsel potensi EBT diperkirakan mencapai 3.270 mega watt yang berasal dari energi tenaga surya, bayu, air, biogas serta biomassa.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Fokus utamanya adalah penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 100 gigawatt, di mana 75% di antaranya ditargetkan berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved