Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri ke KPU. Muhamad Konoras kuasa hukum kelompok masyarakat Halmahera Selatan mengatakan ijazah yang digunakan Usman Sidik patut diduga palsu.
Konoras mengungkapkan bahwa Usman Sidik diduga membuat ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate sekitar Juli sampai September 2020 untuk keperluan pendaftaran persyaratan sebagai calon kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan itu terlihat dari tulisan pada ijazah milik Usman Sidik tertulis tahun kelulusan tamat belajar 1992 namun menggunakan blanko ijazah tahun 1990.
baca juga: Bawaslu Mamuju Diminta Tindak ASN Berpolitik
Dugaan pemalsuan itu setelah pihaknya mendapatkan fotokopi ijazah tersebut dan meneliti dari aspek administrasi. Konoras menyebutkan ada kejanggalan baik kode dan nomor ijazah, bingkai ijazah, tahun penerbitan blangko ijazah, tanda tangan ijazah juga berbeda dengan ijazah sama pada 1992 yang dimiliki dua siswa SMA Muhammadiyah lainnya.
"Bukti terlampir bahwa dari kejanggalan tersebut masyarakat Halmahera Selatan pernah melaporkan kepada Bawaslu Gakumdu Kabupaten Halmahera Selatan akan tetapi Bawaslu dan Gakumdu tidak melakukan penyilidikan penilitian. Malah Bawaslu menyimpulkan laporan masyarakat tidak memenuhi unsur pidana pemiluh bahkan itu pun diumumkan melalui media masa," kata Konoras, Minggu (27/9).
Ia juga melampirkan dua ijazah siswa SMA Muhammadiyah yang lulus tahun 1992 sebagai bukti pembanding dengan ijazah milik Usman Sidik. Hihgga kini belum ada tanggapan dari Polda Maluku Utara. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved