Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SETELAH melewati tahapan penetapan pasangan calon serta pengundian dan pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di 8 Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara oleh KPU, Kamis (24/9), Bawaslu dari Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa diminta independen.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin, usai memberikan pengarahan kepada Bawaslu dan panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan, mengatakan penyelenggara dari tingkat atas sampai bawah diminta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
"Saya tegaskan kepada seluruh penyelenggara pengawasan dari tingkat atas sampai tingkat bawah untuk tidak menunjukan keberpihakan, seperti menggunakan simbol-simbol, maupun melakukan kong-kalikong," tegas Muksin.
Baca juga: KPU Kota Pematangsiantar Deklarasikan Kampanye Damai
Muksin menambahkan apabila ada penyelenggara pengawas dari tingkat atas hingga bawah yang berpihak kepada salah satu pasangan calon maka tidak segan-segan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan berhentikan secara tidak terhormat siapa saja penyelenggara pengawasan dari tinggat atas sampai bawah yang berpihak kepada salah
satu pasangan calon," kata Muksin
Muksin juga mengingatkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pelaksanaan
kampanye pada 2020 ini digelar di tengah pandemi covid-19.
"Metode kampanye di tengah covid-19 harus ada protokol kesehatan karena ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," sebutnya.
Muksin kemudian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah di 8 Kabupaten Kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang sangat mendukung menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan dengan mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100%.
"Kami mengapresiasi Bupati dan Pemkab Halmahera Satan dalam menyukseskan Pilkada Halmahera Selatan dengan telah mencairkan (NPHD) 100%," pungkasnya. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved