Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERINGATAN Hari Tani Nasional jadi berkah bagi Siti Sopiah dan rekan-rekannya. Petani di Kabupaten Garut itu mulai bisa menggarap lahan hutan secara legal.
Kemarin, 318 petani di Kecamatan Cirusupan dan Banjarwangi menerima surat keputusan izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial, serta pengkuan dan perlindungan
kemitraan kehutanan dari pemerintah.
Surat itu membuat Siti Sopiah dan teman-temannya bisa menggarap lahan hutan tanpa waswas.
“Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil yang baik. Kami tidak perlu khawatir lagi menggarap di lahan negara karena sudah mendapat pengakuan,” kata Siti.
Saat hadir menyerahkan surat keputusan di Desa Sukawargi, Cisurupan, Direktur Bina Usaha Kehutanan Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Herudoyo Ciptono menyatakan pemberian izin itu merupakan langkah dan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.
“Negara tetap hadir untuk memberikan lapangan pekerjaan, terutama bagi masyarakat desa sekitar hutan.”
Meski diizinkan menggarap di lahan tertentu, Herudoyo meminta para petani tidak menebang pohon di kawasan hutan lindung. Mereka diizinkan mengambil hasil hutan,
dari buah-buahan hingga getah tanaman yang punya nilai ekonomis.
Lebih jauh ia menyatakan sampai saat ini Kementerian LHK telah menyerahkan 4,2 juta hektare kawasan hutan untuk dikelola bersama masyarakat sekitar hutan. Target
nasional penyerahan kawasan hutan mencapai 12,7 juta hektare.
“Di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, luas lahan yang telah diserahkan kepada masyarakat mencapai 26 ribu hektare. Khusus hari ini di Garut, pemerintah menyerahkan 179,9 hektare, terdiri atas 102 hektare di Cisurupan untuk 123 petani dan 79,9 hektare di Banjarwangi untuk 195 petani,” tandasnya. (AD/N-3)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Festival LIKE pertama di 2023 lebih menekankan pada strategi FOLU Net Sink 2030 dan perhutanan sosial, maka tahun ini Festival LIKE 2 akan menekankan pada teknologi ramah iklim.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
LOCAL Conference of Youth Indonesia 2024 mengadakan pre-event dengan tema Youth Synergy in Local Conference of Youth Indonesia di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Keberadaan mangrove krusial secara nilainya baik ekologi, sosial maupun ekonomi. Namun demikian tantangannya juga cukup besar.
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Inisiatif itu merupakan bagian dari program menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial
FESTIVAL Kopi Media Indonesia tahun ini mengangkat kopi konservasi Nusantara. Salah satu yang hadir adalah Kopi Jago Jalanan (Kojal) yang mengangkat kopi liberika dari Kabupaten Kayong Utara
Pada 2019, Desa Tuwung, Kabupaten Pulang Pisau, Desa Karang Bengkirai, Kota Palangkaraya, mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan desa.
Secara keseluruhan, hingga September 2023 SK Hutan Sosial yang telah dibagikan, yakni seluas 6,37 juta hektare bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9.642 kelompok/gabungan kelompok.
MoU itu adalah langkah bersejarah dalam mendukung pengembangan program perhutanan sosial, sekaligus turut aktif dalam penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved