Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ubaid Yakub-Anjas Taher Resmi Maju Pilkada Halmahaera Timur

Hijrah Ibrahim
14/9/2020 07:55
Ubaid Yakub-Anjas Taher Resmi Maju Pilkada Halmahaera Timur
Ubaid Yakub-Anjas Aher menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan bupati/wakil bupati Halmahera Timur, Minggu (13/9/2020).(Istimewa)

BAKAL pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub-Anjas Taher resmi menyerahkan dokumen syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur (Haltim), Minggu (13/9). Ubaid Yakub yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Halmahera Timur menggantikan Muh Din Ma'abud yang sebelumnya maju sebagai calon bupati Halmahera Timur. Muh Din meninggal dunia setelah mendaftarakan diri ke KPU setempat pada 4 September lalu.

Peyerahan dokumen pasangan Ubaid-Anjas didampingi seluruh pimpinan dan pengurus partai pengusung dan pendukung dan para simpatisan. Usai mendaftar, Ubaid menyampaikan jika dirinya secara lahir dan batin siap maju sebagai kepala daerah dan melanjutkan pembangunan di Halmahera Timur sejak ditinggal oleh almarhum Muh Din.

"Secara lahir dan bathin saya menyatakan siap melanjutkan apa yang dicita-citakan mendiang bupati, apa yang diinginkan almarhum dimasa hidupnya akan saya lanjutkan demi membangun Halmahera Timur," kata Ubaid.

baca juga: Petahana Barru Diberi Waktu 9 Hari Ganti Wakilnya Positif Narkoba
 
Anjas Taher sebagai bakal calon wakil bupati berharap doa restu dan dukungan pasangan Ubaid-Anjas untuk memenangkan Pilkada Halmahera Timur. Ketua KPU Halmahera Timur, Mamat Jalil menjelaskan bahwa berkas syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Ubaid Yakub-Anjas Taher memenuhi syarat dan diterima sebagai syarat mutlak untuk maju bertarung di Pilkada Halmahera Timur. Bapaslon Ubaid Yakub-Anjas Taher diusung lima partai yakni NasDem, Hanura, PKPI, Demokrat, dan Golkar ditambah dua partrai pendukung yakni PPP dan PKB. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya