Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gakkum KLHK Tindak 3 Sawmill Pembalak Liar di SM Giam Siak Kecil

Rudi Kurniawansyah
09/9/2020 10:06
Gakkum KLHK Tindak 3 Sawmill Pembalak Liar di SM Giam Siak Kecil
Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan sekitar 17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 sawmill(MI/Rudi Kurniawansyah)

TIM Gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (8/9). Tim operasi gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan sekitar 17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di 3 sawmill penampung kayu ilegal.

Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. SM GIam Siak Kecil kawasan konservasi penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut.

Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dimulai pada 29 Agustus 2020 dan berlangsung selama 8 hari. Operasi diawali dengan identifikasi tempat pengolahan kayu yang menampung kayu hasil pembalakan liar dari kawasan SM Giam Siak Kecil, dan ditemukan 3 sawmill di Desa Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. 

Selanjutnya tim opsgab melakukan penggrebekan ke lokasi, dan berhasil mengamankan sekitar 17 m3 kayu jenis meranti dan campuran serta membongkar dan mengamankan 3 set mesin pengolah kayu beserta 6 gergaji belah dan 4 alat angkut kayu. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kayu yang ditemukan sebanyak sekitar 6 m3 beserta mesin pengolah kayu diamankan oleh Tim Opsgab ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Riau. Hal itu karena lokasi operasi merupakan ekosistem gambut dan habitat harimau sumatra yang sangat rawan aktifitas ilegal berupa pembalakan liar dan karhutla.

"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Riau. Tahun lalu kami lakukan operasi di SM Kerumutan, saat ini di SM Giam Siak Kecil dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk penyelamatan SDA di Provinsi Riau," jelas Sustyo.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan harapan terakhir keutuhan ekosistem hutan beserta sumber daya hayatinya di Provinsi Riau adalah kelestarian kawasan konservasi.

"Selain upaya penegakan hukum, kami juga telah melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan untuk turut serta dalam pelestarian kawasan konservasi melalui pengembangan potensi ekonomi yang ada seperti pengembangan wisata alam. Terkait penegakan hukum kami akan terus bersinergi dengan Ditjen Gakkum LHK dan aparat penegak hukum lain yaitu Kepolisian dan TNI," ungkap Suharyono.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan yang luar biasa menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun bencana ekologi. Untuk itu pelaku kejahatan perusakan hutan harus dihukum seberat-beratnya, apalagi cukong atau pemodalnya.

"Jangan diberi ampun, mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan, di atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak," tegasnya.

baca juga: Tiga Pelaku Illegal Logging di SM Padang Sugihan Ditangkap

Rasio Sani menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi penindakan seperti ini. 

"Sebagai bukti dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan diberbagai lokasi di Indonesia," jelas Rasio Sani.(OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya