Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BAKAL pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halhamera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji yang merupakan petahana gagal maju bertarung di Pilkada Halmahera Selatan, 9 Desember 2020. Penyebabnya adalah saat pendaftaran calon bupati, Bahrain Kasuba tidak hadir saat pendaftaran. Selain itu pasangan ini tidak memenuhi syarat kuota dukungan parpol sebesar 20 persen.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim mengatakan saat pendaftaran hanya bakal calon wakil bupati Muhlis Sangaji yang mendatangi KPU sekitar pukul 23.30 WIT didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Halhamera Selatan.
"Calon wakil bupati sempat mendatangi KPU, tapi bakal calon bupati Bahrain Kasuba tidak datang. Maka sesuai aturan, yang pertama dilakukan KPU ketika balon datang adalah mengonfirmasi kehadiran mereka. Sedangkan ini bakal calon bupatinya sendiri tidak datang," kata Darmin, Minggu (7/9).
Ketidakhadiran Bahrain Kasuba membuat proses pendaftaran untuk pasangan ini otomatis tak bisa dilakukan oleh KPU karena baru konfirmasi kehadiran bapaslon saja
tidak ada orangnya.
"Berdasarkan ketentuan KPU dan juknis, kalau bapaslon tidak hadir ya kami tidak bisa memproses lebih lanjut," terangnya.
baca juga: Bawaslu Manggarai Sesalkan Paslon tidak Patuhi Protokol Covid-19
Sesuai peraturan apabila paslon yang mendaftar namun dokumen tidak lengkap maka KPU akan mengembalikan dokumen untuk dilengkapi.
"Jadi dikembalikan berkasnya. Jika paslon mendaftar pada hari pertama, berarti masih ada waktu untuk melengkapi dokumen. Tapi kalau daftarnya pada menit-menit terakhir, kemungkinannya kecil untuk bisa dilengkapi," tandasnya.
Dengan gagalnya Bahrain Kasuba-Muhlis Sangaji maju dalam Pilkada Halmahera Selatan, maka pilkada di kabupaten tersebut hanya diikuti dua paslon yaitu Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan, dan pasangan Usman Sidik-Hasan Ali. (OL-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved