Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Meningkat, Izin Keramaian di Rejang Lebong Dihentikan

Marliansyah
01/9/2020 16:58
Kasus Meningkat, Izin Keramaian di Rejang Lebong Dihentikan
Masyarakat wajib memakai masker saat berada di luar rumah(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu telah menghentikan sementara waktu penerbitan surat rekomendasi izin keramaian sampai batas yang belum ditentukan menyusul meningkatnya penyebaran covid-19 di kabupaten tersebut. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu telah menghentikan sementara waktu penerbitan surat rekomendasi izin keramaian sampai batas yang belum ditentukan, menyusul meningkatnya penyebaran covid-19 di kabupate tersebut.
     
Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari di Bengkulu, Selasa (1/9) mengatakan Pemkab Rejang Lebong telah menghentikan izin keramaian karena kasus warga terkonfirmasi positif covid-19 dalam dua pekan terakhir mencapai 14 orang.

"Kasus baru penyebaran covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong dari klaster keramaian. Berdasarkan temuan itu maka izin keramaian telah dihentikan terhitung sejak 25 Agustus 2020," kata Iqbal Bastari.

Surat penghentian sementara pemberian rekomendasi izin keramaian tersebut, lanjut dia, sudah disebarkan kepada 15 kecamatan di kabupaten tersebut dan diteruskan ke 156 desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan. 

baca juga: Banjarmasin Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

"Pemkab terus mengimbau kalangan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak," imbuhnya.
     
Saat ini, kata dia, Pemkab Rejang Lebong sedang menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda atau hukuman sosial. Sanksi denda dan hukuman sosial akan ditargetkan awal September 2020 bisa dilaksanakan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya