Perambah Hutan Habitat Gajah Sumatra Ditangkap, Kebun Sawit 30 Hektare Disita

Atalaya Puspa
27/4/2026 17:10
Perambah Hutan Habitat Gajah Sumatra Ditangkap, Kebun Sawit 30 Hektare Disita
Kebun kelapa sawit.(MI/Ramdani)

SEORANG pria berinisial S (58) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menguasai dan mengelola perkebunan kelapa sawit ilegal seluas sekitar 30 hektare di dalam Hutan Produksi Air Rami, Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kawasan itu merupakan habitat penting Gajah Sumatra yang terus terancam oleh ekspansi perkebunan ilegal.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra mengamankan tersangka dalam rangkaian Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat, Senin (27/4). Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekskavator, satu unit pondok di dalam kawasan, kebun sawit seluas 30 hektare, serta kuitansi transaksi jual-beli lahan ilegal di dalam kawasan hutan.

Yang menarik perhatian petugas di lapangan, ekskavator itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di balik tumpukan pelepah kelapa sawit. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan upaya penyamaran itu diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat itu disinyalir digunakan untuk membuka akses jalan guna memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyedia alat berat dan aktor intelektual di balik pembukaan akses jalan ilegal tersebut. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap integritas kawasan hutan kita," ujar Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi di Bentang Alam Seblat memiliki arti strategis bagi kelestarian satwa dilindungi, khususnya Gajah Sumatra yang habitatnya terus menyempit akibat ekspansi perkebunan ilegal.

"Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hukum tanpa pandang bulu. Operasi ini adalah upaya nyata pengamanan kawasan hutan agar tetap berfungsi sebagai benteng ekologis dan habitat satwa," kata Dwi.

Tersangka S kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu dan dijerat pasal perambahan kawasan hutan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya