Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Warga Tasikmalaya Belum Peduli Mencegah Covid-19

Adi Kristiadi
29/8/2020 16:45
Warga Tasikmalaya Belum Peduli Mencegah Covid-19
Satpol PP didampingi aparat TNI merazia warga yang keluar rumah tanpa masker dan mulai memberi sanksi.(MI/Lilik Darmawan)

PEMKOT Tasikmalaya telah menetapkan sanksi sosial atau denda bagi warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker. Namun, masih saja banyak warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.

Berdasarkan data gugus tugas, tercatat ada 844 penindakan yang dilakukan oleh petugas. Dari jumlah itu terdata 820 warga tidak bermasker dan 24 pengelola usaha mengabaikan aturan protokol kesehatan. Ada 20 orang memilih membayar denda sebesar Rp50 ribu, sisanya memilih kerja sosial di tempat umum

"Petugas mendapati masih banyak pelanggar yang tidak memakai masker di ruas jalan dan pasar tradisional, mereka kebanyakan memilih kerja sosial daripada membayar denda Rp50 ribu. Untuk pelaku usaha, pelanggaran paling banyak beroperasi melebihi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB. Belum semua dikenai sanksi penyegelan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, Sabtu (29/8).

Yogi mengatakan, saksi peringatan bagi 21 tempat usaha dan untuk tiga lainnya disegel sementara. Jika masih saja menyepelekan peraturan protokol kesehatan izinnya dicabut.

"Masih banyak warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid. Kami juga tidak bosan untuk mengingatkannya. Jika aturan tidak ditegakkan sangat memungkinkan pandemi lebih parah. Upaya memutus mata rantai penyebaran korona harus kompak. Jangan menyesal kalau ada anggota keluarganya kena covid dan meninggal," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Diksan, mengatakan pada prinsipnya daerah dan pusat sama harus melakukannya dua gerakan. Yakni, bergerak di penanganan Covid-19 dan bergerak dalam pemulihan perekonomian.

"Kami masih menunggu juklak dan juknisnya, tetapi sekarang ini untuk sementara gunakan pola gugus tugas yang dilakukan Polri, TNI, dan Satpol PP. Karena, memang dalam aturan tersebut sudah dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggara seperti pejalan kaki, pasar tradisonal, kafe masih beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB dan mengingat aturan itu sudah diterapkan dalam Perwalkot," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya