Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 12 narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) langsung bebas setelah mendapat remisi dalam rangka HUT RI. Secara simbolis, Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan berkas remisi kepada napi yang langsung bebas pada Senin (17/8).
Kepala Lapas Purwokerto Ismono mengatakan bahwa secara total ada 426 napi dari total 608 warga binaan yang ada di Lapas Purwokerto mendapat remisi.
Baca juga: Polda Jatim Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Internal
"Dari 426 yang mendapat remisi, 12 di antaranya langsung bebas dan 414 napi warga binaan lainnya mendapat potongan hukuman. Secara total, saat sekarang Lapas Purwokerto dihuni 608 warga binaan, 564 di antaranya adalah napi. Padahal, kapasitas Lapas hanya 488 orang," jelas Ismono.
Sementara, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan.
"Kepatuhan selama di dalam Lapas menjadi patokan keluarnya remisi. Warga binaan telah memperbaiki kualitas dan meningkatkan kometensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk nantinya bisa hidup mandiri," katanya.
Salah seorang napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, Suryadi, mengatakan terima kasihnya karena dengan adanya remisi HUT RI ke-75, dirinya bisa mendapatkan kebebasan.
"Saya bersyukur karena bisa kembali ke keluarga lagi," katanya. (OL-6)
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved