Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT. PELABUHAN Indonesia III (Persero) regional Bali Nusa Tenggara, Pelabuhan Maumere menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka. Khususnya terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan General Manager (GM) PT Pelindo III Pelabuhan Maumere Ari Filardi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Fahmi, Jumat (7/8) di Kantor Pelindo III Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Ari Filardi kepada mediaindonesia.com mengatakan, kerja sama dengan pihak Kejaksaan lebih pada penanganan masalah hukum dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Kalau ada masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PT Pelindo, pihak dari Kejaksaan yang akan memberikan pendampingan untuk kita," tandas Ari Filardi
Ia mengatakan perjanjian kerjasama ini hanya berlaku satu tahun terhitung sejak ditandatangani kedua belah pihak. "Saya harap melalui MoU, koordinasi PT.Pelindo III Pelabuhan Maumere dengan Kejari Sikka semakin baik," harap Ari Filardi.
Sementara itu, Kejari) Sikka, Fahmi mengatakan kejaksaan sebagai Institusi penegakan hukum mempunyai banyak kewenangan salah satunya sebagai pengacara negara.
Pengacara negara, jelas dia, diberikan peran untuk membantu pemerintah khususnya dalam memberikan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi pandemi virus Covid-19.
Untuk itu, terang Fahmi pihaknya siap 24 jam untuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada PT. Pelindo terutama dalam meningkatkan kinerjanya.
"Pendampingan hukum yang diberikan oleh kita gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami sebagai pengacara negara siap memberikan penyuluhan hukum. Selain itu, bila ada permasalahan yang dihadapi oleh PT Pelindo segera konsultasikan dengan kita," ungkap Fahmi.
Fahmi juga menegaskan MoU antara PT Pelindo III dengan Kejaksaan jangan hanya dijadikan sebagai formalitas saja. Tetapi, ada tindak lanjutinya. Mengingat pengacara negara dalam pasal 30 Undang-Undang No.16 tahun 2004, memiliki banyak kewenangan antara lain bantuan hukum, penyuluhan hukum,
tindakan hukum lainnya dan juga sebagai fasilitator dan mediator.
"Kedepannya kita harapkan PT Pelindo bisa terbuka dalam memberikan data, dan tidak perlu ada rasa ragu dan takut. Kami selalu siap memberikan pendapat dan pendampingan hukum," pungkas Fahmi.(OL-13)
Arus peti kemas di KIK Balikpapan meningkat 3% pada Maret 2026. Lonjakan dipicu aktivitas logistik Ramadan dan Idul Fitri.
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
Pelindo melepas keberangkatan 7 ribu peserta Mudik Gratis Pelindo 2026 menjelang Lebaran 2026, dengan total 152 armada bus.
Pelindo Group memberangkatkan peserta Program Mudik Bersama BUMN 2026 yang mengusung tema Mudik Aman Berbagi Harapan guna membantu masyarakat pulang ke kampung halaman.
Pelindo telah memetakan sejumlah pelabuhan yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang tertinggi selama mudik Lebaran tahun ini.
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 memastikan kesiapan layanan operasional pelabuhan menjelang arus mudik Lebaran 1447 H/2026 M.
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved