Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkot Tasikmalaya Minta Kaji Ulang Denda tidak Pakai Masker

Adi Kristiadi
19/7/2020 16:54
Pemkot Tasikmalaya Minta Kaji Ulang Denda tidak Pakai Masker
Pelanggar PSBB(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH Kota Tasikmalaya meminta agar Gubernur Jawa Barat, mengkaji ulang kebijakan tidak memakai masker bagi warga yang berada di luar rumah. Pasalnya, aturan tersebut akan menjadi persoalan sosial dan bisa bergejolak di setiap daerah

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhamad Yusuf  mengatakan, pihaknya meminta kebijakan yang akan dilakukan oleh Gubernur Jabar agar dikaji ulang terkait denda bagi warga terutama tak memakai masker sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu bagi pejalan hingga pengemudi. Karena, aturan tersebut akan menjadi beban di saat perekonomian sedang berjalan kembali dan termasuk akan memberakan warga yang berpenghasilan di bawah.

"Kalau sanksi denda bagi yang tidak memakai masker di luar rumah sudah jelas ada aturan dari pemerintah daerah berupa kegiatan sosial di masa pandemi covid-19, seperti menyapu jalan dan push up terutama bagi warga yang masih muda. Akan tetapi, jika diberlakukan dengan bayar uang maka masuknya itu tipiring harus melewati proses dan itu juga menjadi beban terutamanya bagi warga tidak mampu," katanya, Minggu (19/7).

Yusuf mengatakan, aturan denda bagi warga yang tidak memakai masker nantinya kedepan akan menjadi persoalan sosial di masyarakat misalnya bagi tukang becak lupa membawa masker harus mengeluarkan uang Rp 100 ribu dan kemungkinan bagi mereka sangat berat. Karena, untuk mendapatkan uang senilai Rp 3 ribu mereka sudah susah termasuknya buat makan juga kesulitan apalagi harus membayar denda.

Baca juga : Kesadaran Masyarakat Lembang dalam Membuang Sampah Masih Rendah

"Kami berharap agar kebijakan Gubernur Jabar dikaji ulang atau peraturan itu disesuaikannya dengan kondisi di daerah masing-masing, agar ada upaya bisa berjalan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, selama ini langkah yang dilakukan pemerintah Kota Tasikmalaya sudah berjalan dengan memberi sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker, tetapi jika aturan denda itu berjalan di setiap daerah penegak hukum juga berat ada sanksi seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Maman, 58, warga Bebedahan, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya mengatakan, peraturan yang dibuat Gubernur Jabar berkaitan dengan denda sebesar Rp 100 bagi yang tidak pakai masker tentunya mereka semua akan protes terhadap pemerintah dan kebijakan itu harus dikaji ulang dan sesuaikan dengan daerah lainnya.

"Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan adaptasi kebiasan baru (AKB) juga masih terasa berat bagi tukang becak. Karena, di masa pandemi Covid-19 ini sulit menarik penumpang dan jika adanya aturan denda itu akan sulit membayarnya apalagi kondisinya sekarang ini masih berupaya menghidupi anak dan istri dengan hasil untuk satu kilogram beras," paparnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya