Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat bakal mengikuti aturan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Denda yang tidak memakai masker, kita mengikuti arahan karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma belum ada denda," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Selasa (14/7).
Untuk mencegah sanksi denda, pihaknya meminta masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
"Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikutinya," ujarnya.
Baca juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Aa Umbara menyatakan, saat ini wilayah Bandung Barat berada di zona biru penyebaran kasus covid-19. Pihaknya berharap bisa segera masuk zona hijau sebab pasien positif hanya tinggal 10 orang.
"Kita sekarang di zona biru, kemarin sempat masuk zona kuning, tapi itu kan ada kesalahan data. Harapannya segera masuk zona hijau, karena kasus positif hanya sisa sedikit," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan, akan mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker di tempat umum. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi denda dari Rp100-150 ribu.
Pemberlakuan denda akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada tanggal 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan ini diterapkan. Tindakan tegas ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker di lapangan.
"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," terang gubernur.
Selain membayar denda, lanjut gubernur, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial.
"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Kejati," tuturnya.(OL-5)
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Persoalannya ialah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa dan tanah adat.
Kadispar Bandung Barat mengaku penutupan tempat wisata mulai berlaku Rabu (16/6) namun pengelola belum menerima SE dari pemerintah daerah
AHY mengaku Emil merupakan mitranya dalam berpolitik.
Kang Emil sendiri tidak menampik ketertarikannya untuk maju sebagai Capres di Pemilu 2024 mendatang.
Selain meresmikan sistem smart green house di Kabupaten Garut, Emil juga melakukan panen raya jagung hibrida.
Poin utamanya adalah membangun kreativitas dengan memanfaatkan konten di media sosial hingga menghasilkan pendapatan luar biasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved