Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. Tarif tersebut menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menetapkan biaya pemeriksaan secara mandiri.
Besaran biaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri, Direktur Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih, mengatakan untuk sementara tidak dapat memenuhi atau melayani pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri dan dihentikan sementara sembari menunggu pengiriman alat rapid test dari Kementerian Kesehatan.
"Alat rapid testnya saja kita beli sendiri jauh di atas harga Rp150 ribu. Kita bahkan belum menerima alat rapid test dari Kemenkes untuk pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," kata Ronal Saragih yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7).
Baca juga: Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes
Akan tetapi, pihaknya tetap melayani pemeriksaan rapid test sebagai bagian dari upaya tracing atau pemeriksaan pasien yang memiliki gejala covid-19 secara gratis.
Sebelumnya, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pun merilis surat keputusan Nomor 800/6878/II/TU/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang tarif pemeriksaan laboratorium dengan jenis pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp335.000, Tes Cepat Molekuler (TCM) Rp1,94 juta, HIV Rapid
senilai Rp150 ribu, HIV Elis senilai Rp350 ribu, analisa gas darah Rp315 ribu dan Tubex TD Rp210 ribu, surat keterangan hasil kesehatan Rp50 ribu, biaya pendaftaran pasien baru Rp10 ribu dan pendaftaran pasien lama Rp5 ribu.(OL-5)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Vulvovaginitis yang bergejala keputihan, nyeri, dan gatal amatlah mengganggu. Ketepatan diagnosis menentukan efektivitas pengobatannya.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Gus Muhaimin mendesak aparat kepolisian dan dinas terkait untuk mengusut temuan ribuan limbah bekas alat tes antigen di sepanjang pantai di Selat Bali.
Akses tes Covid-19 yang cepat dan andal, dan mengurangi penyebaran infeksi seiring semakin banyaknya orang kembali melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di Indonesia.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Wakil Ketua BURT Evita Nursanty mengungkapkan kebijakan daerah tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian besar masyarakat pelaku perjalanan moda transportasi udara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved