Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anak Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia karena Paspor

Henri Siagian
18/6/2020 19:58
Anak Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia karena Paspor
Petinggi Sunda Empire, Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekjen Ki Ageng Raden Rangga (kanan).(Antara)

ANAK dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum, ternyata sempat dipenjara karena memasuki Malaysia menggunakan paspor ciptaan Sunda Empire.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6).

Dua anak petinggi Sunda Empire yang berinisial FR dan LR itu, kata Suharja, divonis penjara 1 tahun dan 5 bulan karena penggunaan paspor palsu.

Baca juga: Said Aqil Siroj Tuding HTI di Balik Sunda Empire

Para terdakwa, kata jaksa, menerima kabar putri mereka ditahan pada 2007.

Dua anak petinggi Sunda Empire yang berinisial FR dan LR itu, kata Suharja, pergi ke Malaysia menggunakan paspor bodong untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar US$500 juta.

Baca juga: Roy Suryo Polisikan Sunda Empire karena Hoaks PBB dan NATO

Setelah dipenjara, kata jaksa, kedua putri mereka enggan untuk pulang ke Indonesia karena masih menganggap sebagai putri mahkota kekaisaran fiktif tersebut. Sedangkan Malaysia tidak mengakui eksistensi Sunda Empire.

"Atas dasar hal tersebut, terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan putri mereka yang sudah 13 tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," kata Suharja.

Baca juga: Soal King of the King, Lima Orang Ditangkap, Dony Pedro Buron

Dalam persidangan itu, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Tiga petinggi Sunda Empire itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Suharja.

Jaksa mejelaskan, kerajaan fiktif itu didirikan oleh Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak 2003. Namun, saat itu, mereka belum merekrut anggota. Rekrutmen anggota, kata jaksa, terjadi pada 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa hingga mencapai 1.500 orang.

Untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp100 ribu serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp600 ribu.

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata jaksa pula.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanggapi Sunda Empire, Kang Emil: Banyak Orang Stres

Kuasa hukum terdakwa Sunda Empire membenarkan mengenai penahanan terhadap anak kliennya di Malaysia. Namun, soal keterkaitan dengan upaya penelusuran harta fiktif itu, pihak kuasa hukum menyatakan belum tentu benar.

"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu," kata kuasa hukum Misbahul Huda. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya