Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jenderal Pengemudi Mobil 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Diperiksa

Mediaindonesia.com
05/5/2021 21:15
Jenderal Pengemudi Mobil 'Kekaisaran Sunda Nusantara' Diperiksa
Ilustrasi(Antara/Yulius Satria Wiijaya )

Pengemudi mobil dengan plat 'Kekaisaran Sunda Nusantara' SN 45 RSD berinisial RK (55) saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Menag: Pondok Pesantren Dapat Membuat Umat Lebih Mandiri

"(RK) diperiksa di (Subdit) Kamneg," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).

RK diperiksa oleh Subdit Kamneg lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara. Penyidik kepolisian kini masih mengumpulkan keterangan RK mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara yang disebut-oleh yang bersangkutan.

"Tentu apa dan siapa, mengapa dirinya ada di organisasi ini nanti akan didalami lagi. Tapi yang bersangkutan mengaku sebagai Jenderal dari Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dia jenderal bintang dua," tambahnya.

Sejauh ini belum banyak keterangan soal Kekaisaran Sunda Nusantara yang disampaikan oleh RK kepada pihaknya saat dilakukan pemeriksaan awal.

Saat diamankan polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang diamankan dari tangan RK seperti SIM, STNK dan KTP dengan kop dokumen "Kekaisaran Sunda Nusantara".

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar.

Pengemudi tersebut beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ. "Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya