Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pengusaha hendaknya mempekerjakan lagi para karyawan yang diberhentikan kerja akibat pandemi covid-19. Sebab pemerintah akan masuk dalam tatanan kenormalan baru. Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mendesak para pengusaha untuk segera memanggil kembali para buruh dan pekerja yang sudah terlanjur di-PHK.
"Merujuk data yang dipublikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, lebih kurang 1.792.108 pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Bisa saja data tersebut bertambah dikarenakan perusahaan tidak melaporkan kebijakan PHK kepada dinas ketenagakerjaan di daerah (kabupaten/kota/propinsi)," kata Andy William, Senin (15/6).
Labor Institute mengusulkan perlu diciptakan Kebijakan Recovery Ketenagakerjaan baru dengan mengadaptasi protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan/Kepmenkes No HK.01.07/Menkes/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan Covid 19 di tempat kerja, perkantoran dan industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi. Dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/7/02.02/V/2020 Tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Virus Covid 19 Dan Protokol Pencegahan Covid 19 di Perusahaan.
Selain itu Labour Institute juga mendesak para pengusaha untuk menerapkan dua aturan hukum yang dikeluarkan oleh dua Kementerian tersebut di lingkungan tempat kerja dengan mengintegrasikannya dalam Sistem Manajemen Kesehatan,Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan.
baca juga: Kalsel Lima Besar Kasus Covid-19
Menurutnya dengan memanggil kembali para pekerja/buruh yang sudah terlanjur di-PHK untuk bekerja kembali merupakan rangkaian penting untuk memulai dan melanjutkan usaha baru di new normal saat ini.
"Pemanggilan kembali para pekerja yang di-PHK tersebut merupakan salah satu dukungan para pengusaha untuk meningkatkan daya beli di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung percepatan pergerakan ekonomi yang melambat dikarenakan pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (OL-3)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved