Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

3,7 Juta Pekerja Formal Terdampak PHK Akibat Pandemi Korona

Denny Susanto
08/6/2020 13:36
3,7 Juta Pekerja Formal Terdampak PHK Akibat Pandemi Korona
Kepala BNPB & Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nasional Doni Monardo (kanan)(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

SEBANYAK 3,7 juta pekerja sektor formal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pengaruh pandemi virus korona baru (covid-19) di Indonesia. Pemerintah pun berupaya memulihkan kembali perekonomian dan industri vital di daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nasional, Letjend Doni Monardo, di sela-sela kunjungan dalam rangka supervisi penanganan pandemi virus korona di Kalsel.

"Saat ini diperkirakan ada 3,7 juta pekerja sektor formal yang di-PHK akibat dampak pandemi virus korona. Angka ini belum termasuk mereka yang bekerja di sektor nonformal," kata Doni.

Salah satu yang menjadi konsentrasi pemerintah di era kenormalan baru (new normal) ini adalah membangkitkan kembali sektor industri vital dan ekonomi masyarakat. Di Kalimantan, industri produktif seperti pertambangan dan perminyakan harus dibangkitkan kembali, namun dilakukan secara bertahap dengan disiplin dan protokol kesehatan.

"Pemerintah menilai sektor industri dan ekonomi masyarakat perlu dihidupkan kembali. Mereka yang kehilangan pekerjaan maka akan kehilangan sumber penghasilan bagi keluarganya yang akan berpengaruh pada kemampuan membeli makanan berkualitas sebagai sumber imunitas. Imunitas rendah maka mereka sangat rentan terserang virus korona," tegasnya.

Baca juga: Tenaga Kerja di RW Zona Merah Harus Dijamin Tidak Di-PHK

Di sisi lain, pandemi virus korona yang terjadi di Indonesia belum diketahui kapan akan berakhir. Sejauh ini belum ditemukan vaksin untuk mengobati virus korona.

"Kita tidak bisa menunggu kapan pandemi berakhir, tetapi kehidupan harus berjalan. Beberapa penyakit lain sampai saat ini juga belum ada obatnya. Upaya memutus rantai penyebaran virus korona hanya dapat dilakukan apabila ada dukungan dan gotong royong semua pihak terutama masyarakat," ujarnya.

Saat ini, jumlah kasus positif virus korona di Kalsel sebanyak 1.285 orang dengan 98 orang meninggal dunia dan 108 orang penderita lain bisa disembuhkan. Sebanyak 1.075 orang kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit maupun karantina khusus.

Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto mengatakan sektor pertambangan batu bara ikut terdampak pandemi virus korona.

"Beberapa perusahaan berhenti beroperasi, ada juga yang terpaksa mengurangi produksi akibat permintaan dari luar negeri juga terhenti karena korona. Sebagian pekerja tambang dirumahkan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya