Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. Asosiasi meminta pemerintah membereskan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai membiarkan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas.
"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, kepada Media Indonesia pada Rabu (10/7). "Akibatnya, barang impor murah membanjiri pasar domestik," jelas Redma.
Di sisi lain, APSyFI berterima kasih atas yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga : Satgas Hadang Produk Impor Ilegal akan Dibentuk
"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkan kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena tersudut," beber Redma.
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik. "Kemendag punya alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, yang menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang berdear di pasar ialah bagian dari yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM. "Di sini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya ialah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi," sebut Nandi.
Namun pihaknya tetap mengingatkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh IKM juga ialah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai. (Z-2)
Impor ilegal adalah hal yang harus dihadapi secara bersama-sama agar tidak terus menggerus pasar dalam negeri Indonesia.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memastikan bahwa pihaknya akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran barang impor ilegal.
MENDAG resmikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk memberantas barang-barang ilegal dari luar negeri, Jumat (19/7).
Untuk pemberantasan produk-produk ilegal dari luar negeri tidak cukup hanya sebatas penegakan hukum.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungannya terhadap kehadiran satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan.
SEBAGAI upaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor ilegal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal
Kementerian Perdagangan mengeklaim harga dan ketersediaan stok sejumlah bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
PMK BMAD akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi. Di semester satu tahun ini tingkat utilisasi produksi jatuh ke 63% dibandingkan dengan tahun lalu di 69% dan pada 2022 di 75%.
Kadin menilai rencana pengenaan bea masuk impor barang-barang dari Tiongkok hingga 200% akan menyulitkan pengusaha dalam mendapatkan bahan baku dan penolong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved