Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lebih Besar, Serikat Pekerja Sebut Angka PHK Capai 80 ribu Orang

Naufal Zuhdi
01/8/2024 21:40
Lebih Besar, Serikat Pekerja Sebut Angka PHK Capai 80 ribu Orang
Massa buruh berunjuk rasa menolak PHK pekerja tekstil di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(MI/Usman Iskandar)

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pada periode Juni 2024 terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang terkena PHK. 

"Kenapa saya katakan demikian? Karena banyak juga perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada dinas-dinas tenaga kerja setempat. Jadi ketika ada PHK, si perusahaan itu tidak melaporkan. Dengan alasan mereka sudah selesai antara pekerja dengan si pengusahanya," ujar Mirah saat dihubungi pada Kamis (1/8).

Baca juga : KTT ASEAN Digelar Besok, Menlu RI: Bahas Krisis Myanmar

Fenomena PHK masyarakat, sambung Mirah, memang sudah sering terjadi, terlebih saat Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Ia menyebut bahwa fenomena PHK masih akan terjadi sampai dengan akhir tahun ini.

"Kan sekarang ini juga di bulan Juli kemarin kan sudah ada PHK lagi, kawan-kawan di kami gitu. Kemudian di Agustus, baru juga awal Agustus, sudah ada kawan-kawan kami juga yang di PHK gitu karena alasan efisiensi, alasan kerugian, kemudian alasan juga pergantian vendor atau sapkon gitu mereka di PHK. Jadi akan terus berlanjut," sebut Mirah.

Di sisi lain, Mirah juga menyebut bahwa salah satu faktor terjadinya fenomena PHK adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang terkait dengan relaksasi impor.

Baca juga : Tim DKI Dominasi Seleksi Timnas Kickboxing SEA Games 2021

"Barang-barang impor, contohlah tekstil, mereka datang begitu luar biasa mudah dan harganya itu yang luar biasa lebih murah daripada barang lokal yang diproduksi di sini. Jadi (produk dalam negeri) kalah saing. Harga saja sudah kalah saing dengan hampir sama kualitasnya. Jadi ini kemudian membuat perusahaan-perusahaan lokal itu menjadi kalah saing, kemudian tutup," cetusnya.

Mirah berharap pemerintahan berikutnya bisa menggandeng pihak terkait apabila ingin membuat sebuah regulasi. Sebab, ia menilai di pemerintahan saat ini hal tersebut sampai saat ini tidak dilaksanakan.

"Dalam hal ini misalnya regulasi tenaga kerjaan ya udah, libatkan kawan-kawan tenaga kerjaan. Jadi jangan memutuskan secara sepihak, supaya apa? Regulasi yang dihasilkan itu bisa dikerima oleh semua pihak," pungkasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya