Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kegiatan Belajar mengajar di Palembang Pakai Sistem Ganjil Genap

Dwi Apriani
01/6/2020 20:50
Kegiatan Belajar mengajar di Palembang Pakai Sistem Ganjil Genap
Siswa SD 33 Palembang mencuci tangan sebelum masuk kelas(MI/Dwi Apriani)

Kegiatan belajar mengajar di Kota Palembang akan kembali dimulai. Sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang nomor 0963/SE/DISDIK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Palembang, maka sekolah akan dibuka, tapi dengan penerapan new normal atau kenormalan baru.

"Surat edaran sudah kita keluarkan. Jadi, ada sistem KBM yang sudah kita siapkan. Semuanya tertera dalam surat edaran tersebut," kata Ahmad Zulinto, Kadisdik Palembang, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik diatur secara berg iliran pada Senin, Rabu, Jumat bagi peserta didik dengan nomor absen ganjil, dan Selasa, Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.

Zulinto menjelaskan kegiatan pembelajaran saat normal baru dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit, dan tidak ada waktu untuk istirahat.

"Setiap peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa makanan minuman dari rumah, tidak berkerumun atau menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun di luar kelas," sambungnya.

Zulinto menambahkan bahwa setiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan, yaitu hand sanitizer, masker, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Dalam poin kedua SE, kata Zulinto, menyatakan pada 15 Juni 2020 sekolah beroperasional kembali.

"Ada pedoman bagi peserta didik, yakni setiap sekolah kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020. Apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru, maka akan ada pemberitahuan kemudian," kata Zulinto.

Selain itu, pihaknya juga telah mengatur tanggal masuk. Namun bisa saja, suatu waktu sistem KBM di sekolah berubah menyesuaikan kondisi pandemi covid-19.

"Kami juga terapkan pada saat siswa kembali pulang ke rumah, waktunya diatur agar tidak bersamaan atau satu persatu," tegasnya.

Kemudian untuk menghindari kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX SMP/MTs dan VI SD/MI maka informasi diberitahukan lewat moda dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Sumenep Lewat WhatsApp

"Peserta didik yang dinyatakan lulus tidak melakukan pelanggaran etika kepribadian dengan pelaksanaan pembagian ijazah wajib mempedomani protokol kesehatan," jelasnya.

Sedangkan jadwal masuk hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 tercantum pelaksanaan KBM akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

"Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru tanggal 13 sampai 15 Juli," ujarnya.

Zulinto melanjutkan selain ditujukan ke peserta didik, surat edaran tersebut juga mengatur soal pedoman kenormal baru bagi tenaga pendidikan.

"Salah satunya mulai melaksanakan tugas kembali pada 2 Juni dengan melakukan absen manual," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya