Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sanksi Membersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB

Dwi Apriani
26/5/2020 20:30
Sanksi Membersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB di KOta APalembang harus memakai rompi oranye(ANTARA/FENY SELLY )

Kota Palembang sudah mulai menerapkan sanksi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bagi warga yang tidak disiplin dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku saat PSBB diterapkan, akan langsung dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.

Puluhan warga Palembang dilaporkan sudah mendapatkan sanksi karena sudah melanggar aturan PSBB pada Selasa (26/5). Mereka diperintahkan untuk membaca Pancasila atau push up.

Selain itu, ada pula yang dihukum membersihkan fasilitas umum, misalnya menyapu jalan di kawasan Kambang Iwak, membersihkan toilet umum, atau memungut sampah di sepanjang jalan.

Baca juga: Kasatpol PP Minta Kapolres MBD Jangan Arogan

"Mulai hari ini kami telah menerapkan sanksi penerapan PSSB. Ternyata ada puluhan orang tak menggunakan masker, sehingga kami berikan hukuman sosial," kata Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya.

Ia menerangkan para pelanggar harus memakai rompi berwarna oranye untuk memberikan efek jera. Bila pelanggar masih melakukan pelanggaran lagi, dia akan dikarantina.

"Ada puluhan orang pelanggar di pasar Lemabang dan di kawasan Pasar Kuto. Mereka langsung dikenai sanksi," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya