Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG polisi berinisial Bripka HI murka saat ditegur oleh petugas jaga di Pos Pam Alun-alun Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat karena tidak memakai masker.
Kemurkaan HI terekam dalam video yang viral di media sosial. Alhasil ia kini diperiksa oleh Propam Polrestabes Bandung
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S. Erlangga, membenarkan hal tersebut, bahwa oknum dimaksud adalah Bripka HI yang merupakan anggota Satlantas Polrestabes Bandung.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka HI dan saksi-saksi, diketahui pada pagi tadi 07.05 saat melewati Pos Pam Alun-alun Ciparay, dengan mengendarai kendaraan roda empat diberhentikan oleh anggota Lantas Polresta Bandung karena tidak menggunakan masker.
"Saat diberhentikan dan ditegur karena tidak memakai masker, Bripka HI (pengemudi) tidak terima dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas," ujar Erlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (25/5).
Pihaknya tidak mentolelir terhadap perbuatan tersebut dan Bripka HI dipindahtugaskan dari Satlantas Polrestabes Bandung menjadi anggota Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan.
“Atas kejadian yang dilakukan oleh oknum Polri Bripka HI, Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena oknum anggota Polri tersebut tidak memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat dan diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi” imbuh Erlangga.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi, katanya, menaruh perhatian khusus terhadap perilaku oknum anggota Polrestabes Bandung tersebut dengan tidak memberikan toleransi. Berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor : KEP/ 681/ V / 2020 tanggal 25 Mei 2020, yang Bripka HI dimutasikan dari Satlantas Polrestabes Bandung ke Yanma Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. (OL-8).
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved