Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Harus Diikuti Dengan Penegakan Hukum Untuk Efek Jera

Bayu Anggoro
21/5/2020 10:20
PSBB Harus Diikuti Dengan Penegakan Hukum Untuk Efek Jera
Keramaian di sebuah pasar tradisional di Kota Bandung, Rabu (20/5/2020) di saat pelaksanaan PSBB yang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah harus diiringi dengan ketegasan. Penegakkan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus korona (covid-19).

Demikian disampaikan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional, di Bandung, Rabu (20/5). 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1. Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan. 

"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," kata Muradi.

Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Menurutnya, saat ini penegakan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," tambahnya.

Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas sehingga tidak menimbulkan efek jera. 


Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal. Salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.

"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," paparnya.

Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif. 

"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," harap Muradi.

Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.

"Sekarang saja covid-19 sudah ada di 34 provinsi," katanya. 

baca juga: Harkitnas, Forum BUMN Kemenkeu Maluku Utara Bagikan Alkes

Selain itu,  eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah. Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri. 

"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali," katanya.

Sedangkan pemberlakukan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah tepat karena sampai sekarang belum diketahui kapan pandemi akan berakhir. Terlebih junlah pasien positif covid-19 terus bertambah sehingga diperlukan penanganan serius. (OL-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya