Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

5.010 Pekerja Industri di Sukabumi di PHK

Benny Bastiandy
23/4/2020 17:53
5.010 Pekerja Industri di Sukabumi di PHK
Pemutusan hubungan kerja(Ilustrasi)

SEBANYAK 5.010 pekerja  sektor industri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, korban PHK ataupun dirumahkan akibat terdampak covid-19.

Jumlahnya diprediksi bakal bertambah seiring akan terhentinya produksi karena peluang ekspor ke negara-negara pemesan ditutup sementara waktu sampai pandemi covid-19 berakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, mengatakan fenomena kondisi dunia kerja sektor industri terus dibahas intensif oleh tripartit yakni Pemkab Sukabumi, pengusaha yang tergabung pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pekerja yang diwakili Serikat Pekerja.

"Berdasarkan data yang kami catat, pegawai yang mengalami PHK dan dirumahkan sampai saat ini ada 5.010 orang. Angkanya bakal terus bertambah selama tidak ada order. Itu pasti. Dari mana perusahaan akan menggaji pegawai kalau tidak ada pemasukan," tegas Dadang kepada wartawan, Kamis (23/4).

Perusahaan pun, jelas Dadang, sedikit demi sedikit sudah mulai tak bisa beroperasi. Pasalnya, persediaan bahan baku yang merupakan barang impor, sudah betul-betul habis.

"Rata-rata bahan baku itu kan impor. Sekarang sudah tidak bisa mengimpor bahan baku karena tak bisa masuk.

Dadang menyebutkan memasuki Mei 2020, order produk dari beberapa Negara yang memesan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi sudah habis kontraknya. Bahkan, kata Dadang, informasinya ada pengorder dari luar negeri yang akan mengembalikan lagi pesanannya ke perusahaan di Kabupaten Sukabumi karena barangnya tidak laku dijual alias retur.

"Mereka meminta kembali dana pemesanan produk barang tersebut," tutur Dadang.

Karena itu, lanjut Dadang, perlu adanya kesamaan pandang dari para pengusaha tergabung dalam Apindo dengan pekerja tergabung dalam Serikat Pekerja. PHK atau dirumahkan menjadi salah satu solusi agar perusahaan tidak berada pada posisi di ambang kebangkrutan.

"Makanya, kondisi ini harus bersama-sama dimengerti dan dipahami semua pihak, baik Serikat Pekerja maupun Apindo. Kondisi saat ini bisa dikatakan force mejeur. Siapapun tidak menginginkan terjadi kondisi seperti ini," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mencari solusi terbaik dari kondisi permasalahan yang terjadi sekarang. Artinya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha maupun pekerja.

"Setiap pekerja yang di-PHK atau dirumahkan harus terpenuhi hak-hak mereka. Di sisi lain, pihak perusahaan juga tidak terlalu dibebani. Kita cari jalan tengahnya dari permasalahan ini," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Dadang, pihak Serikat Pekerja cukup memahami kondisi saat ini. Pengusaha pun melakukan pengurangan tenaga kerja bagi yang kontraknya sudah selesai.

"Kondisi saat ini bukan keinginan yang diciptakan. Ini wabah penyakit yang terjadi di seluruh dunia," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya