Oknum ASN di Cianjur Curi Masker dan Usir PDP Covid-19

Benny Bastiandy
14/4/2020 15:35
Oknum ASN di Cianjur Curi Masker dan Usir PDP Covid-19
Plt Bupati Cianjur Hrman Suherman(Istimewa)

TIM gabungan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sedang memproses pemberian sanksi untuk dua oknum aparatur sipil negara (ASN).  Kedua ASN tersebut dinilai melanggar kode etik kepegawaian disaat terjadi pandemi Covid-19.

Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Thoyib, mengatakan dua oknum ASN yang indisipliner itu yakni pegawai di RSUD Pagelaran dan di salah satu puskesmas di Kecamatan Sukaresmi. Oknum ASN di RSUD Pagelaran terlibat dalam kasus dugaan pencurian 360 boks masker. Sedangkan oknum ASN di salah satu puskesmas di Kecamatan Sukaresmi ikut memulangkan paksa pasien terindikasi korona (Covid-19) berdasarkan hasil rapid test dari RS Dharmais.

"Oknum ASN di RSUD Pagelaran itu sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Sebagaimana prosedurnya, kami sudah minta kepada pimpinan OPD tempat yang bersangkutan bekerja untuk menyerahkan sudah pemberitahuan sebagai tersangka," kata Budhi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).

Surat penetapan sebagai tersangka, kata Budhi, akan dijadikan dasar memeriksa secara administrasi yang bersangkutan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Daerah.

"Rekomendasi dari Inspektorat akan kami kirimkan ke DPKAD (Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk memotong gaji ASN tersebut. Meskipun belum ada putusan inkrah dari pengadilan, tetapi dia sudah mendapat sanksi berupa pemotongan gaji," tuturnya.

Besaran pemotongan gaji menyesuaikan dengan status hukum oknum ASN tersebut. Jika statusnya masih tersangka, besaran potongan gaji yang diterima sebesar 25%. Saat naik ke persidangan dengan status terdakwa, potongan gajinya sebesar 50%. Sedangkan ketika diputuskan menjadi terpidana, potongan gajinya sebesar 75%.

Sementara oknum ASN yang diduga ikut dalam proses pemulangan paksa satu PDP positif korona berdasarkan hasil rapid test di RS Kanker Dharmais, kata Budhi, saat ini masih menunggu terlebih dulu selesainya masa isolasi yang bersangkutan. Budhi menegaskan, tindakan nekat oknum ASN di salah satu puskesmas di Kecamatan Sukaresmi itu merupakan bentuk indisipliner karena tindakan ceroboh yang dilakukannya bisa berdampak luas terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat.

"ASN itu mestinya menjadi contoh. Ada empat kategori pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di puskesmas ini yakni tanpa izin pimpinan (Kepala Dinas Kesehatan), kemudian menggunakan fasilitas kesehatan desa, yang ketiga memaksa pulang pasien, dan yang keempat bisa membahayakan orang banyak. Pelanggaran yang paling berat yakni bisa membahayakan masyarakat sekitar," beber Budhi.

Bagi kedua oknum ASN itu, sebut Budhi, belum bisa diputuskan kategori bentuk pelanggarannya. Penetapan bentuk pelanggarannya akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Bentuk sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat. Itu nanti penetapannya harus ada rekomendasi dulu dari hasil pemeriksaan Itda, BKPPD, serta instansi tempat mereka bekerja," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: FSPMI Sumut Buka Posko Pengaduan PHK dan THR

Baca Juga: PSBB Hari Kelima, Pengguna KRL Mulai Tertib Ikuti Aturan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya