Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HUMAN Rights Working Group (HRWG) mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan aparat pemerintah terhadap kelompok Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Jumat (13/3), Satpol PP menyegel Masjid Al Furqon yang dikelola oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pers rilisnya, HRWG menilai penutupan tempat ibadat JAI di Sukabumi, terutama terhadap Masjid Al Furqon yang telah dilakukan selama bertahun-tahun ini menunjukkan kegagalan pemerintah untuk menjamin hak kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi setiap orang.
Bahkan, selama 2020, telah terjadi 2 kali penyegelan, pertama terjadi pada 20 Februari 2020 yang lalu saat sejak dua hari sebelumnya (18 Februari 2020) jemaah akhirnya memutuskan untuk mulai merenovasi masjid karena membutuhkan tempat ibadah yang layak.Hak atas tempat ibadah merupakan bagian dari hak kebebasan beragama berkeyakinan (KBB).
Menurut HRWG, hak KBB sendiri diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political rights–ICCPR), sebuah kovenan internasional yang dikeluarkan Majelis Umum PBB yang bertujuan untuk mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Indonesia sendiri telah meratifkasi ICCPR pada 28 Oktober 2005 melalui UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights(Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)," kata Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG.
Mengacu pada hal tersebut, menuurut Hafiz, tindakan aparat pemerintah yang diskriminatif dan intimidatif atas jemaah Ahmadiyah untuk mendapatkan hak mereka atas tempat ibadah merupakan pelanggaran hak asaso manusia (HAM).
"Atas tindakan tersebut, HRWG menegaskan bahwa pemerintah daerah berpotensi melanggar hak asasi manusia karena tidak menjamin hak warga negara untuk melaksanakan hak sesuai Konstitusi," ujar Hafiz.
"Lebih dari itu, Pemerintah Daerah Sukabumi seharusnya mengikuti SKB yang telah ditetapkan pmerintah pusat terkait dengan hak-hak Ahmadiyah untuk beribadat, karena SKB melarang untuk menyebarkan faham yang mengakuiadanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW (Pasal poin Kedua SKB 3 Menteri)," paparnya.
Sementara masjid adalah tempat ibadat yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan peribadatan secara internal dan tidak disebarkan ke penganut non-Ahmadiyah.
"Pelarangan terhadap pendirian atau renovasi rumah ibadat yang tentunya menghalangiwargaJAI untuk melaksanakan ibadat-ibadat tertentu di masjid ini justru melanggar hak-hak dasar yang non-derogable, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 28I UUD dan Pasal 4 UU No. 39/1999 Tentang HAM," tuturnya. (RO/OL-09)
Taoying adalah upacara inisiasi bagi mereka yang hendak menjadi penganut Taoisme.
Program pertukaran pelajar antardaerah di Indonesia ini memiliki tujuan menanamkan nilai-nilai toleransi, pendidikan, dan ke-Indonesiaan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Dan Reynolds, vokalis Imagine Dragons, mempertanyakan agamanya dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad memaparkan makna fi sabilillah dalam istilah asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat.
Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan kecintaan terhadap Al Quran di kalangan generasi muda
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Bersamaan naiknya harga sejumlah cabai dan bawang, terdapat juga komoditas yang harganya turun. Di antaranya tomat kecil dari Rp8 ribu menjadi Rp6 ribu per kg dan tomat besar dari Rp10 ribu
Akreditasi menunjukkan institusi itu memenuhi standar pendidikan yang tinggi. Minimal akreditasi yang baik suatu universitas adalah B atau lebih tinggi,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved