Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYEBARAN virus korona merupakan salah satu faktor percepatan penyaluran dana desa tahap awal. Tujuannya untuk menggerakkan roda perekonomian domestik.
Hal itu disampaikan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, seusai menghadiri sosialisasi percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020.
Zudan mengatakan salah satu faktor yang mendorong percepatan penyaluran dana desa adalah mewabahnya virus korona. "Ini sangat berpengaruh misalnya pariwisata. Wisatawan dari luar turun drastis, pariwisata di tingkat lokal khususnya di desa harus ditingkatkan, penggunaan produksi lokal harus ditingkatkan, karena bahan dari luar akan sulit masuk," papar Zudan di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (18/2).
Dia menekankan dampak wabah virus korona cukup signifikan bagi ekonomi desa. Pasalnya semua aspek bergerak dari desa, termasuk pasokan bahan pokok dan sumber daya manusia (SDM).
"Semua akan berpengaruh kalau distribusi uang tidak berjalan dengan baik dan cepat, akan jadi stagnan. Ini tidak boleh terjadi," pungkasnya.
Baca juga: Menkeu Akan Perketat Transfer Dana Desa
Zudan berharap percepatan pencairan dana desa tahap awal, khususnya untuk kegiatan produktif, dapat menggerakkan perekonomian di tengah kekhawatiran virus korona.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp 70 triliun untuk dana desa pada 2019. Adapun tahun ini, alokasi dana desa meningkat menjadi Rp 72 triliun dan akan disalurkan lebih awal.
"Kita harapkan dana desa yang akan digelontorkan ke 74 ribu desa dapat dipergunakan dengan maksimal dan memberikan manfaat bagi
perekonomian desa maupun nasional," tutur Zudan.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah, meminta seluruh desa untuk memanfaatkan dana desa dengan maksimal. "Gunakan sebaik mungkin, dan harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga, dampak dana desa dapat dirasakan masyarakat desa itu sendiri," ucap Abdul.
Sosialisasi percepatan penyaluran dana desa 2020 di Provinsi Bangka Belitung dihadiri 309 kepala desa, anggota DPD RI, Hudarni Rani, Sekertaris Daerah Bangka Belitung, Naziarto, perwakilan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, berikut Kementerian Keuangan.(OL-11)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved