Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Pematangsiantar melakukan sosialisasi tentang fungsi Kejari yang punya kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN). Kepala Kejari Pematangsiantar, Herrus Batubara mengatakan selain kejaksaan punya kewenangan di bidang DATUN, pihaknya selalu bersinergi dan berupaya mencegah kerugian keuangan daerah, serta mendukung program Pemkot Pematangsiantar.
"Serta selalu terus bersinergi dalam upaya pencegahaan, serta melakukan tindakan agar tidak timbulnya penyimpangan dan kerugian keuangan daerah," ujar Herrus dalam kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungis Jaksa Pengacara Negara, Jumat (7/2).
Pada kesempatan sama Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah berharap agar Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui kewenangannya untuk selalu mendukung program pembangunan yang direncanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
baca juga: Lima Tahun Hilang Dan Dianggap Meninggal, Rina Ditemukan di Medan
"Kami berharap kerja sama ini bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan yang dihadapi oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum
serta pencegahan timbulnya perbuatan melawan hukum," sebutnya. (OL-3)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved