Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin, GM, yang menjadi tersangka kasus asusila pencabulan seorang remaja beberapa waktu lalu resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Kota Banjarbaru.
Penahanan dilakukan Polresta Banjarbaru pada Kamis (30/1) petang, setelah tersangka GM menjalani pemeriksaan maraton atas kasus dugaan asusila tersebut.
Kepala Polresta Banjarbaru Ajun Komisaris Besar (AKB) Doni Hadi Santoso mengatakan penahanan terhadap tersangka GM guna mempermudah proses penyidikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka GM guna memudahkan proses penyidikan," ujar Doni.
Tersangka GM dikenakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Laporkan Pejabat KPU Banjarmasin Diduga Mencabuli Remaja
Seperti diketahui tersangka GM yang menjabat Ketua KPU Kota Banjarmasin dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pria yang sedang praktik magang di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Orangtua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tersangka karena bisa merusak nama baik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sarmuji berharap kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja KPU mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur maupun wali kota Banjarmasin sudah semakin dekat.
Tersangka GM sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.(OL-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved