Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap Anggota Sunda Empire Capai Ribuan Orang

Antara
29/1/2020 21:36
Polisi Ungkap Anggota Sunda Empire Capai Ribuan Orang
Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengenakan baju tersangka di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).(Antara)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan kelompok Sunda Empire memiliki anggota dengan jumlah sekitar 1.000 orang.

"Jumlah anggotanya secara pasti kita belum tahu, mungkin kurang lebih sekitar 1.000 anggota, sampai saat ini penyidik masih dalam pemeriksaan," kata Hendra saat penetapan status tersangka kasus Sunda Empire di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (28/1).

Baca juga: Said Aqil Siroj Tuding HTI di Balik Sunda Empire

Akan tetapi, Hendra memastikan menyebut Sunda Empire tidak memiliki modus serupa dengan Keraton Agung Sejagat yang memungut iuran anggotanya dengan iming-iming kekayaan.

"Dari saksi dan dari tersangka tidak ada pungutan (iuran), ini kita masih dalami," ujar Hendra.

Baca juga: Roy Suryo Polisikan Sunda Empire karena Hoaks PBB dan NATO

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, Sunda Empire tidak memiliki markas, singgasana, maupun tempat rapat seperti fenomena yang terjadi di Keraton Agung Sejagat, Purworejo.

Baca juga: Petinggi Sunda Empire Kerap Adakan Pertemuan di Brebes

Polisi telah menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan tiga tersangka itu ialah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti.
 
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya