Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDAPATAN menyimpan ganja di dek sepeda motornya, Budiyono Eko Wahyudin, wargaa Bangsri, Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap aparat dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah. Kini Eko meringkuk di tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di jalan raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, dalam perjalanannya menuju Banjarnegara.
"Petugas sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti. Setelah digeledah sepeda motornya, ternyata ada barang bukti yang disimpan di dalam dek sepeda motor bagian depan, persis di belakang plat nomor," kata Ali, Jumat (29/11), di Temanggung.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja, dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram.
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan ganja dengan cara membeli dari temannya bernama Eko Kodok. Pembelian dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang. Kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yakni sekitar Suramadu Surabaya.
Tersangka menyimpannya di dalam dek sepeda motor Honda Vario nomor polisi AG 3350 PU. Kemudian tersangka berangkat menuju Banjarnegara, Jawa Tengah sembari mencari dagangan sayur di Temanggung dan Wonosobo.
Sementara itu, Budiyono Eko mengaku membeli ganja dari temannya dengan harga Rp1 juta per ons. Ia sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2009. (OL-11)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved