Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH berencana melakukan tarif berlangganan untuk bisa mengakses Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar US$1.000 atau setara Rp14 juta. Rencana itu akan direalisasikan satu hingga dua tahun mendatang. Alhasil, wisatawan yang ingin mengunjungi TNK harus lebih dulu memiliki kartu berlangganan.
Kepala Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF), Shana Fatina Sukarsono, menyebutkan usulan itu sempat dibicarakan dengan menteri terkait. Usulan itu, kata Shana, dilakukan untuk menjadikan TNK sebagai area eksklusif.
Shana menambahkan usulan itu akan segera dimatangkan begitu memasuki 2020 melalui tim bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tujuan menjadikan TNK sebagai area eksklusif ialah untuk menggenjot pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dengan status barunya, TNK tidak perlu lagi mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk melakukan perawatan.
Menurut Shana, biaya pemeliharaan yang dikucurkan pemerintah untuk pengelolaan TNK hanya sebesar Rp33 miliar setiap tahun. “Nah, apakah PNBP yang Rp33 miliar itu cukup untuk pengelolaan taman komodo dengan kualitas standar internasional UNESCO? Sementara kalau kita lihat kebutuhan kemarin Rp129 miliar. Berarti masih minus, kan? Butuh berapa sih angkanya yang proper untuk kelola taman nasional ini dengan standar internasional? Nanti kelihatan angkanya. Ini masih didiskusikan. Diharapkan selesai tahun depan,” jelas Shana di Labuan Bajo, Jumat (15/11).
Langkah selanjutnya, kata Shana, ialah melakukan sosialisasi agar tidak terlalu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Meski statusnya menjadi eksklusif, lanjut Shana, tidak serta-merta wisatawan tidak dapat mengunjungi kawasan TNK. “Semua bisa. Sejauh ini, arahan Presiden sih di Pulau Rinca untuk semua masyarakat. Jadi, Pulau Komodo saja, tapi eksklusifnya bagaimana, itu belum didetailkan lagi.”
Lebih jauh, ia tidak memungkiri akan terjadi perubahan arus wisatawan ke TNK bila usulan itu diimplementasikan. “Kita akan antispasi dengan siapkan industri lebih dini. Jadi, enggak tiba-tiba karena kita tahu market butuh kepastian iya atau tidak. Jadi, akan segera kita selesaikan rekomendasinya,” jelas Shana. (Mir/J-2)
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved