Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PREVALENSI merokok yang terus meningkat di Kabuparten Lebak, Banten membuat berbagai penyakit tidak menular (PTM) terus terjadi di sana. Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun saat ini belum memiliki peraturan daerah soal rokok seperti yang diamanatkan Undang)Undang kesehatan.
Fakta itu yang mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka untuk menyelenggarakan pertemuan lintas organisasi perangkat daerah untuk memasukkan rancangan pembuatan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Sekretariat daerah (Setda) Lebak, Dedi Lukman Indepur menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Lebak berkomitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok.
“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan visi kabupaten Lebak untuk mewujudkan lebak kota sehat dan bersih” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Dedi juga mengucapkan apresiasi kepada Uhamka yang akan membantu menyusun naskah akademik dan draft rancangan peraturan dearah soal KTR.
Baca juga : Karya Film Mahasiswa Uhamka Raih Juara PPSF 2019
Sementara di Uhamka sudah diterapkan Kampus Tanpa Asap Rokok, dan Tanpa Narkoba. Sebagai salah satu Kampus yang menjadi pelopor KTR dan menjadi contoh bagi Perguruan Tinggi khususnya di DKI Jakarta,
"Uhamka sangat konsen membangun budaya kampus yg bersih dari asap rokok," ujar Wakil Dekan II Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan (Fikes-Uhamka Sarah Handayani
“Saya bangga dengan komitmen Kab Lebak yang memasukkan Raperda KTR pada Prolegda 2020 di DPRD. Itu adalah langkah maju bagi cita-cita Pemda untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.” imbuh Sarah.
Sarah menjelaskan, pendampingan itu adalah bukti dari keberpihakan UHAMKA dalam bentuk penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim Pusat Kajian Kesehatan UHAMKA untuk Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemda Lebak Lina Budiati mengatakan, rancangan peraturan daearh soal kawasan tanpa rokok ini akan dimasukkan sebagai salah satu usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak untuk tahun 2020.
Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak menyambut baik inisiatif untuk menyusun soal Perda KTR ini. (RO/OL-7)
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di sekolah demi melindungi generasi muda.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur iklan rokok karena banyak anak muda tanpa disadari merokok karena terpapar iklan rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved