Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buronan Terpidana Penyelundupan Manusia di Dumai Dibekuk

Rudi Kurniawansyah
01/11/2019 13:21
Buronan Terpidana Penyelundupan Manusia di Dumai Dibekuk
Terpidana kasus penyelundupan manusia Tengku Said Saleh berhasil dibekuk tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Jumat (1/11)(Antara)

BURONAN terpidana kasus penyelundupan manusia Tengku Said Saleh berhasil dibekuk tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Jumat (1/11). Meski sempat mendapat perlawanan, tim Kejari Dumai dapat meringkus Saleh saat berada di rumahnya Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

"Terpidana telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama lebih dari 1 tahun. Penangkapannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp1 miliar," jelas Kasipidum Kejari Dumai Yunius Zega.

Dijelaskannya, Tengku Said Saleh merupakan satu dari tiga terpidana  kasus penyelundupan 74 imigran ilegal dari Bangladesh pada 2017 silam di pelabuhan tikus pesisir timur Dumai, Riau. Dua terpidana lainnya yaitu Adlis, dan Jowel warga Bangladesh masih berstatus buron usai ketiganya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Dumai pada September 2017.

baca juga: Kekeringan Meluas, BPBD Klaten Intensifkan Pengedropan Air Bersih

Mereka bertiga diketahui sudah bekerja sama sejak 2011 lalu untuk meloloskan imigran ilegal masuk ke wilayah Indonesia melalui Selat Malaka menuju Dumai, Riau. Selanjutnya Mahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Dumai dengan menjatuhi vonis hukuman pidana kepada ketiga terdakwa selama 5 tahun penjara.

"Saat ini terpidana sudah diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai untuk menjalani masa hukuman," jelasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya