Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KANTOR Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara berhasil mengamankan kapal diduga membawa sekitar 5 ton sampah. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Untung Basuki membenarkan penangkapan kapal membawa 5 ton sampah tersebut.
"Benar. Petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang sedang berlayar di Selat Ombai di wilayah perairan NTT. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak ke titik lokasi keberadaan kapal. Lalu petugas kami menemukan kapal tersebut. Dan setelah dicek, kapal tersebut mengaku sedang berlayar ke Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun setelah dicek, ternyata isi kapal itu berupa bahan plastik yang sudah tidak dipakai lagi, dengan jumlahnya sebanyak 5 ton," ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (16/10).
Saat ini satu nahkoda kapal bersama 6 anak buah kapal sedang diperiksa secara intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, Kapal KLM Berkat Utama GT 157 yang diduga akan menyelundupkan sekitar 5 ton sampah plastik berupa skrap galon air minum dari wilayah Timor Leste ke Indonesia.
Penangkapan oleh tim patroli laut Bea Cukai Atambua Operasi Jaring Wallacea dengan menggunakan kapal patroli 30003 ini dilakukan saat Kapal KLM Berkat Utama tersebut melintasi perairan Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (08/10) hingga menjelang dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal memuat 1 Nahkoda dan 6 ABK ini ditangkap pada 8 Oktober 2019 sekitar pukul 01:30 dini hari waktu setempat.
"Limbah plastik itu berupa 16.108 Pcs galon air minum yang sudah di potong-potong, dan tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Ada dugaan penyelundupan limbah plastik tersebut dibawa dari Timor Leste ke Indonesia melalui Kalabahi, Alor, Provinsi NTT.
"Kapal tersebut awalnya dari Indonesia ke Timor Leste kemudian balik lagi ke Indonesia dan ditangkap di selat Ombai. Namun untuk lebih detailnya masih dalam proses penyidikan," urainya.
baca juga: Winda Syamsu Juara Pertama Lomba Pop Singer Klaten
Setelah dilakukan penindakan, kapal milik orang Indonesia itu diarahkan ke Pelabuhan Atapupu dan barang bukti dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atanbua, Kabupaten Belu. Sampah itu sudah dicacah ditahan sebagai barang bukti. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. (OL-3)
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved