Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,9 miliar. Uang tersebut berhasil diselamatkan sejak periode Februari-September 2019.
"Kejaksaan melalui Datun diminta untuk surat kuasa khusus (SKK) menagih debitur perusahaan-perusahaan miliki negara seperti BUMN dan BUMD," kata Rohayatie kepada Media Indonesia usai menggelar kerja sama fasilitas hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karawang, Senin (14/10).
Rohayatie mengatakan Kejaksaan Karawang kemudian berhasil mengamankan Rp3.910.704.699 dari piutang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bekerja sama sejak Februari-September.
"Jadi kita menerima juga laporan dari perusahaan yang telah bekerja sama selama 3 bulan sekali," imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Tidak Menyerah Tuntaskan Kasus Pembobolan Bank Mandiri
Keberhasilan Kejaksaan Karawang menagih piutang tiga perusahaan negara sebelumnya mendapatkan kepercayaan dari sejumlah perusahaan negara lainnya. Terbaru, Kejaksaan Negeri Karawang bekerja sama dengan PDAM, PLN dan BPR Karawang.
Rohayatie mengungkapkan pihaknya memiliki strategi aturan dalam penagihan piutang perusahaan negara. Pertama, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan sosialisasi kepada pemilik hutang.
"Lalu bagaimana dia sanggup membayar hutangnya kemudian dikonsultasikan dengan perusahaan negara yang bekerja sama. Apakah mau dicicil atau seperti apa teknisnya. Karena kita ini mencoba untuk melakukan mediasi antara yang punya hutang dengan perusahaan," pungkasnya.(OL-5)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved